📞 Hubungi kami: (021) 79195477–79  |  info@dapenmandiri1.co.id

Pusat Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan yang paling sering disampaikan oleh peserta Dana Pensiun Bank Mandiri Satu.

Umum

Dana Pensiun Bank Mandiri Satu (DPBMS) adalah dana pensiun yang berasal dari eks Dana Pensiun Bank Bumi Daya, yang resmi berganti nama menjadi Dana Pensiun Bank Mandiri Satu sejak 31 Juli 1999 seiring merger PT Bank Bumi Daya (Persero) ke dalam PT Bank Mandiri (Persero). DPBMS menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dengan tujuan memberikan kesejahteraan dan kesinambungan penghasilan bagi peserta dan pihak yang berhak pada hari tua.

Tidak. DPBMS bersifat Closed Fund, artinya sudah tidak lagi menerima iuran dari peserta maupun pemberi kerja, dan tidak ada penambahan peserta baru. Peserta yang berhak atas manfaat pensiun hanya mereka yang terdaftar sebelum 31 Juli 1999, beserta keluarga yang berhak (istri/suami dan anak).

Website Dana Pensiun Bank Mandiri Satu menggunakan teknologi JavaScript untuk meningkatkan kenyamanan dan pengalaman pengguna. Apabila JavaScript dinonaktifkan pada browser, beberapa fitur atau halaman mungkin tidak dapat ditampilkan dengan sempurna. Pastikan JavaScript diaktifkan pada pengaturan browser Anda.
Manfaat Pensiun

Manfaat pensiun dibayarkan secara berkala kepada:
  • Peserta — mantan pegawai Bank Bumi Daya yang terdaftar sebelum 31 Juli 1999.
  • Janda/Duda — pasangan sah dari peserta yang telah meninggal dunia.
  • Anak — anak peserta yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Dana Pensiun.

Anda dapat mengecek posisi dan rincian manfaat pensiun melalui menu Kepesertaan › Posisi Peserta di website ini. Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui telepon (021) 79195477–79 atau email info@dapenmandiri1.co.id.

Ya, manfaat pensiun termasuk penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. DPBMS menerbitkan bukti potong pajak yang dapat digunakan sebagai dasar pengisian SPT Tahunan Anda. Apabila Anda memerlukan dokumen tersebut, silakan ajukan permintaan melalui email info@dapenmandiri1.co.id.
Data Ulang & Administrasi

Data Ulang adalah proses pembaruan data kepesertaan yang wajib dilakukan secara berkala oleh setiap peserta aktif penerima manfaat pensiun. Tujuannya adalah memastikan data peserta selalu akurat — termasuk status hidup, rekening penerima, dan data keluarga — agar pembayaran manfaat pensiun dapat terus berjalan tanpa hambatan. Peserta yang tidak melakukan data ulang berisiko mengalami penundaan atau penghentian pembayaran sementara.

Data Ulang dapat dilakukan secara online melalui menu Data Ulang yang tersedia di website ini. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP dan dokumen keluarga yang diperlukan. Jika mengalami kesulitan, kami juga mengadakan kegiatan Sosialisasi & Data Ulang di berbagai kota — pantau menu Berita › Acara untuk jadwal terdekat.

Sebelum memberikan tanggapan, kami melakukan verifikasi data peserta terlebih dahulu, termasuk kecocokan Nomor Induk Peserta (NIP) dan rekening penerima manfaat pensiun. Permintaan yang belum memenuhi proses verifikasi dapat memerlukan waktu lebih lama untuk ditindaklanjuti. Pastikan permintaan Anda disertai identitas lengkap dan dokumen yang diminta agar proses dapat dipercepat.

Pihak keluarga wajib segera melaporkan kepada DPBMS dengan mengirimkan dokumen berikut:
  • Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian
  • Fotokopi KTP ahli waris (janda/duda atau anak)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi buku rekening atas nama ahli waris

Dokumen dapat dikirimkan melalui email info@dapenmandiri1.co.id atau diserahkan langsung ke kantor kami. Pembayaran manfaat pensiun akan dialihkan kepada ahli waris yang berhak setelah verifikasi selesai.

Perubahan rekening dapat diajukan dengan mengisi formulir yang tersedia di menu Kepesertaan › Formulir Data Peserta, kemudian dikirimkan beserta fotokopi KTP dan buku rekening baru ke email info@dapenmandiri1.co.id atau diserahkan langsung ke kantor DPBMS.
Korespondensi & Email

Beberapa penyebab yang umum terjadi:
  • Format file lampiran harus berupa .docx, .pdf, .jpg, .jpeg, atau .png.
  • Ukuran setiap file maksimal 1,5 MB.
  • Total ukuran seluruh lampiran maksimal 5 MB.
  • Terdapat kendala sementara pada server pengirim atau penerima email.

Silakan hubungi kami melalui email info@dapenmandiri1.co.id atau melalui layanan WhatsApp yang tersedia pada website ini untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Hubungi Kami

Dana Pensiun Bank Mandiri Satu

Jl. Mampang Prapatan Raya No. 61, Jakarta Selatan 12790

Telepon: (021) 79195477–79

Fax: (021) 79195481

Email: info@dapenmandiri1.co.id

DPBM1 Agent Bot Online
Saya dapat membantu mengenai:
Data Ulang MP Belum Masuk Pindah Rekening